PBB PAC Jatiasih mewujudkan toleransi kemanusiaan kepada saudari Dyarni (Ny Sahalatua Sihombing) warga Jl Balai Rakyat Condet 39 RT 01 RW 03 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Permasalahan yang dialami saudari Dyarni. pada tanggal 29 Maret 2021, Dyarni masuk Rumah Sakit untuk melahirkan seorang bayi laki-laki diberi nama 'Satya Wira Dharma Sihombing' di rumah sakit 'Bhayangkara Brimob' Kelapa Dua Depok.
Pada saat melahirkan, Dyarni diketahui terindikasi tertular Covid-19 dan setelah melahirkan anak bayi dipisahkan ruangan dari kamar perawatan Ibunya (Dyarni) untuk selama jangka waktu isolasi di rumah sakit. Pembiayaan perawatan dan perobatan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Bayi yang baru lahir belum terdaftar di BPJS dan tentunya akan ditanggung oleh keluarga Dyarni tanpa menggunakan bantuan BPJS Kesehatan selama perawatan bayi di rumah sakit. Tetapi pihak rumah sakit insiatif mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan dengan tujuan upaya meringankan pembiayaan perawatan bayi anak Dyarni.
Diperkirakan tanggal 02 April 2021 lima (5) hari setelah bayi lahir, pihak keluarga Dyarni mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit menerangkan bahwa pembiayaan perawatan bayi sudah cukup besar angkanya karena bayi tidak ditanggung BPJS.
Ketua PBB PAC Jatiasih (Marlen Lumban Gaol) mendapatkan informasi janggal hal-hal yang terurai diatas. Marlen Lumban Gaol menugaskan anggotanya untuk memberikan sedikit dana santunan kepada keluarga Dyarni dan sekaligus untuk mengklarifikasi hal tersebut diatas ke rumah sakit 'Bhayangkara Brimob' Kelapa Dua Depok 06 April 2021.
Sahat Marojahan Silitonga Kepala Bidang (Kabid) Investigasi mengklarifikasi tentang informasi tersebut kepada pihak rumah sakit (NN) dan pihak rumah sakit menerangkan "Iya benar, besaran pembiayaan perawatan dan pembelian perlengkapan Pempers, Susu dan lain-lain sudah Rp 25.000.000." Sahat Marojahan Silitonga mendakwa "kami akan bayar Rp 25.000.000 tetapi terlebih dahulu buat rincian dan dilengkapi Bill perbelanjaannya,"
Pihak rumah sakit tidak dapat membuat rincian dan melampirkan Bill perbelanjaan yang diminta Sahat Marojahan Silitonga, kemudian pihak rumah sakit berdalih alihkan opini "Bayi harus kami Swab Antigen sebelum dibawa pulang, jika positif pembiayaan ditanggung BPJS dan apabila negatif pembiayaan tidanggung oleh keluarga Bayi."
Sahat Marojahan Silitonga, mendengar alibi penjelasan yang kurang sempurna dari pihak rumah sakit. Sahat Marojahan Silitonga bertindak memaparkan tentang aturan BPJS dan mengatakan "bahwa setiap orang yang sudah membayar kewajibannya ke BPJS dan apapun urusan sakit ke pihak rumah sakit harus ditanggung oleh BPJS dan tidak ada yang dikecualikan seperti keterangan anda. jangankan atara positif dan negatif, sedangkan Cek-Up saja sudah harus ditanggung BPJS."
Pihak rumah sakit, dengan kesadaran sendiri mempersiapkan berkas yang harus ditanda tangani keluarga Bayi dan Team PBB. Bayi dipersilahkan pulang ke rumah, Ibunya Dyarni masih di rumah sakit menunggu habis masa waktu isolasi covid-19 (14 hari).
Jakarta, 06 April 2021
Personil PBB PAC Jatiasih yang bertugas:
¤ Sahat Marojahan Silitonga
¤ Ringkot Togatorop
¤ Tonna Silaban
¤ Rizal Makmur Manurung
¤ Tommi Simamora
¤ Ivan Sihombing
